Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah
sebuahbentuk integrasi ekonomi ASEAN, pasar dengan basis produksi tunggal guna
membentuk kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, dengan pembangunan ekonomi
yang merata dan secara penuh terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dibentuk
berdasarkan komitmen para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada KTT ke-9 ASEAN
di Bali pada tahun 2003.
Elemen kesehatan dalam kerjasama asean ascc (asean socio cultural community)
yaitu Peningkatan Keamanan dan Ketahanan Pangan (keamanan pangan), Akses Pelayanan Kesehatan dan Promosi
Perilaku Hidup Sehat (pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian
tembakau, peningkatan akses pelayanan kesehatan dasar, kesehatan migran,
kesehatan mental, pengobatan tradisional, kesehatan ibu dan anak, UHC, farmasi), Peningkatan Kemampuan Mengendalikan
Penyakit Menular (pengendalian penyakit menular, HIV/AIDS, malaria,
kesiapsiagaan penyakit menular yang endemis), Pembangunan Bangsa yang Tahan Bencana dan Masyarakat yang
Lebih Aman (kesiapsiagaan penyakit menular yg pandemi). Sedangkan yang terjadi
pada AEC (ASEAN ECONOMIC COMMUNITY) adalah Arus bebas jasa kesehatan (dokter,
dokter gigi, perawat), Arus bebas barang kesehatan (obat, alat kesehatan, obat
tradisional, suplemen, kosmetik), Arus bebas investasi kesehatan (RS).
Kerangka Kerjasama Jasa Kesehatan dlm AFAS
yang berdampak pada AKSES PASAR yaitu Wilayah Indonesia Timur (Kecuali Makasar
& Manado) usaha patungandgn penyertaan modal asing sp 70%. Di Medan
& Surabaya sp 51%. Dampak pada pemberian pada Jasa-jasa
keperawatan yaitu Wajib disediakan oleh pihak-pihak
dgn ijin keperawata yg dikeluarkan Kemenkes & OP. Harus
menjadi bagian subordinat jasa rumah sakit, UTK melanjutkan perawatan di rumah
stlh perawatan RS telah menerapkan audit mutu dari
Kemenkes, Perawat
harus mempunyai rekomendasi sbg pelatih dari Kemenkes
& memiliki sertifikasi dr OP&Kemenkes
Sebagaimana disebut dalam
Komitmen Horisontal dan Ketentuan Umum Profesional
kesehatan wajib merupakan WNI Profesional Perawat Asing diizinkan
hanya sebagai pelatih/ konsultan dan tidak dapat memberikan
jasa-jasa keperawatan scr langsung kepada
pasien. harus memilik izin keperawatan
yang masih berlaku yg dikeluarkan oleh
Kemenkes&OP wajib melakukan alih iptek
&kemampuan profesional kpd perawat Indonesia. wajib
memiliki pendampingan sekurang-kurangnya 2 perawat WNI slm ms tugasnya. diizinkan
hanya untuk bekerja selama 2 tahun dan dpt diperpanjang. lancar
berbahasa Indonesia baik lisan dan tertulis dalam pekerjaannya.
Tantangan bagi institusi
pendidikan tinggi keperawatan Perkembangan IPTEK – ERA 4.0 adalah Persaingan
lebih ketat (internal dan dengan negara lain) Regulasi
pddk yg terus berubah t.u. Penjamu (akreditasi&ukom), Standarisasi kompetensi
level ASEAN, Pasar Bebas- kebut perawat : 2019=13.100;
Perawat
menuju pasar bebas jasa (MEA) harus memiliki beberapa kemempuan yaitu Professional, Critical Thinkers, Daya Kompetitif tinggi, Nasionality Tinggi, Penguasaan Bahasa asing.

STRATEGI Yang dapat DILAKUKAN
adalah Kementerian Kesehatan harus memiliki dan membuat regulasi pelayanan
kesehatan. Kementerian Ristek&Dikti : penyelenggaraan uji kompetensi &
penerbitan sertifikat profesi & kompetensi – pengkawalan penjaminan mutu
pendidikan. Fasyankes seperti RS dan Puskesmas)
harus memiliki CPD bagi
perawat serta Kredensialing perawat. Sedangkan
Organisasi Profesi dan AIP harus
membuat Penguatan perawat dalam hal peningkatan kapasitas (kompetensi) perawat Penyusunan
Standar Kompetensi Kerja, Penyelenggaraan uji kompetensi berkerjasama dengan PT
dan lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Konsil Keperawatan/Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)
harus membuat Penguatan
sistem registrasi , pembinaan TK-WNA bersama dgn Pemerintah. Strategi
AIPViKI yaitu melaksanakan update
kurikulum, menaruh Perhatian
pd proses pembelajaran-metodologi pbm, Peningkatan
penjaminan mutu: pembinaan akreditasi & Penyiapan uji kompetensi, Peningkatan motivasi dosen utk
meningkatkan kapasitas dlm Riset seperti pemberian hibah riset, Fasilitasi peningkatan upy kerjasama pt
dalam negeri & luar negeri. Aplikasi kepada mahasiswa adalah wujudkan
dimensi utama pendidikan, bina soft skill intra dan ekstrakulikuler, bekali
mahasiswa untuk siap di pasar global, bina karakter diri, bina jiwa wirausaha, bekalkan ketrampilan abad 21, pupuk cinta tanah air. Digitalisasi dalam proses pendidikan harus
segera dilakukan. Aplikasinya adalah e-learning, aplikasi monev pembelajaran, dan
sistem pendukung lainnya.
materi dapat didownload disini